Saturday, May 11, 2013

PONDOK PESANTREN

A.    Pondok Pesantren
1.  Pengertian Pondok Pesantren
Pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan Islam yang melembaga di Indonesia, dimana kyai dan santri hidup bersama dalam suatu asrama yang memiliki bilik-bilik kamar sebagai ciri-ciri esensialnya dengan berdasarkan nilai-nilai agama Islam. Pondok pesantren mempunyai 5 elemen dasar yaitu pondok, mesjid, pengajaran kitab-kitab klasik Islam, santri dan kyai.
Kelima elemen di atas merupakan elemen dasar yang dimiliki sebuah pesantren. Pesantren dikatakan lengkap apabila telah memiliki kelima elemen di atas dan masing-masing mempunyai fungsi tersendiri dalam pembinaan santri melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan baik dalam bidang fisik maupun mental santri di pondok pesantren.
15
 
Pondok pesantren melaksanakan pendidikan keagamaan yang bersumber dari karya-karya Islam klasik. Pondok pesantren sebagai pusat pedalaman ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh fi al-din), pondok pesantren masih tetap diakui oleh masyarakat karena beranggapan bahwa pendidikan keperibadian pesantren lebih unggul dibandingkan pendidikan sekolah atau madrasah. Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang didirikan untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dengan menekankan pentingnya moral Islam sebagai pedoman hidup bermasyarakat sehari-hari. Istilah pesantren telah akrab pemakaiannya di kalangan masyarakat untuk membedakan antara pendidikan Islam dan pendidikan umum.
Kata pondok pesantren terdiri dari dua kata, “pondok” dan “pesantren”. Jika ditelusuri, kata ini tidak seutuhnya berasal dari bahasa Indonesia. Akar kata pondok disinyalir terambil dari bahasa Arab, “funduk” yang berarti hotel atau asrama[1]. Menurut Manfred Dalam Ziemek (1986) kata pesantren berasal dari kata “santri” yang diimbuhi awalan pe- dan akhiran –an yang berarti menunjukkan tempat, maka artinya adalah tempat para santri.[2]
Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan yang mempunyai kekhasan tersendiri dan berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Pendidikan di pesantren meliputi pendidikan Islam, dakwah, pengembangan kemasyarakatan dan pendidikan lainnya yang sejenis. Para peserta didik pada pesantren disebut santri yang umumnya menetap di pesantren. Tempat dimana para santri menetap, di lingkungan pesantren, disebut dengan istilah pondok. Dari sinilah timbul istilah pondok pesantren.[3]

M. Arifin memberikan defenisi pondok pesantren sebagai berikut :

“Suatu lembaga pendidikan agama Islam yang tumbuh serta diakui masyarakat sekitar, dengan sistem asrama (komplek) di mana santri-santri menerima pendidikan agama melalui sistem pengajian atau madrasah yang sepenuhnya berada di bawah kedaulatan dari Leadership seorang atau beberapa orang kyai dengan ciri-ciri khas yang bersifat kharismatik serta independent dalam segala hal”.[4]

Lembaga Research Islam (pesantren luhur), sebagaimana dikutip oleh Mujamil Qamar, mendefenisikan pesantren sebagai “suatu tempat yang tersedia untuk para santri dalam menerima pelajaran-pelajaran agama Islam sekaligus tempat berkumpul dan tempat tinggalnya”. Dalam penelitian ini, Mujamil Qamar memberikan defenisi pesantren yang lebih singkat, yaitu “suatu tempat pendidikan dan pengajaran yang menekankan pelajaran agama Islam dan didukung asrama sebagai tempat tinggal santri yang bersifat permanent”.[5]
Jadi, yang dimaksud dengan pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan Islam dengan menetap dalam asrama (pondok) dengan seorang kyai, tuan guru sebagai tokoh utama dan masjid sebagai pusat lembaga dan menampung peserta didik (santri), yang belajar untuk memperdalami suatu ilmu agama Islam. Pondok pesantren juga mengajarkan materi tentang Islam, mencakup tata bahasa Arab, membaca Al-Qur’an, Tafsir, Etika, Sejarah dan ilmu kebatinan Islam. Pondok pesantren tidak membedakan tingkat sosial ekonomi orang tua peserta didik (santri), pendidikan orang tua peserta didik (santri), dengan menekankan pentingnya moral agama sebagai pedoman perilaku peserta didik (santri) sehari-hari, serta menekankan pentingnya moral keagamaan tersebut dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Pada tahun 1979, Menteri Agama mengeluarkan peraturan No. 3 tahun 1979 yang mengungkapkan bentuk pondok pesantren :
a)      Pondok pesantren tipe A, yaitu pondok pesantren di mana para santri belajar dan bertempat tinggal di asrama lingkungan pondok pesantren dengan pengajarannya yang berlangsung secara tradisional (wetonan atau sorongan).
b)      Pondok pesantren tipe B, yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan pengajaran secara klasikal (madrasy) dan pengajaran oleh kyai bersifat aplikasi dan diberikan pada waktu-waktu tertentu. Para santri tinggal di asrama lingkungan pondok pesantren.
c)      Pondok pesantren tipe C, yaitu pondok pesantren yang hanya merupakan asrama, sedangkan para santrinya belajar di luar (madrasah atau sekolah umum) dan kyai hanya merupakan pengawas dan pembina mental para santri tersebut.
d)     Pondok pesantren tipe D, yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan sistem pondok pesantren dan sekaligus sistem sekolah dan madrasah.[6]

Bentuk pondok pesantren seperti yang diungkapkan di atas merupakan upaya pemerintah dalam memberikan batasan atau pemahaman yang lebih mengarah kepada bentuk pondok pesantren. Walaupun demikian, sesungguhnya perkembangan pondok pesantren tidak terbatas pada empat bentuk tadi, namun dapat lebih beragam banyaknya. Bahkan dari tipe yang samapun terdapat perbedaan tertentu yang menjadikan satu sama lain tidak sama.
Dari berbagai tingkatan konsistensi dengan sistem lama dan keterpengaruhan oleh sistem modern, secara garis besar pondok pesantren dapat dikategorikan ke dalam tiga bentuk, yaitu :
a)      Pondok Pesantren Salafiyah
 Salaf artinya “lama”, ”dahulu”, atau “tradisional”. Pondok pesantren salafiyah adalah pondok pesantren yang menyelenggarakan pembelajaran dengan pendekatan tradisional, sebagaimana yang berlangsung sejak awal pertumbuhannya. Pembelajaran agama Islam dilakukan secara individual atau kelompok dengan konsentrasi pada kitab-kitab klasik, berbahasa Arab.
b)      Pondok Pesantren Khalafiyah (‘Ashriyah)
 Khalaf artinya “kemudian” atau “belakangan”, sedangkan “ashri” artinya “sekarang” atau “modern”. Pondok pesantren khalafiyah adalah pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan pendekatan modern, melalui satuan pendidikan formal, baik madrasah (MI, MTs, MA atau MAK), maupun sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK) atau nama lainnya.
c)      Pondok Pesantren Campuran/kombinasi
 Pondok pesantren salafiyah dan khalafiyah sebagaimana penjelasan di atas. Sebagian besar yang ada sekarang adalah pondok pesantren yang berada di antara rentangan dua pengertian di atas. Sebagian besar pondok pesantren yang mengaku dan menamakan diri pesantren salafiyah, pada umumnya juga menyelenggarakan pendidikan secara klasikal dan berjenjang[7].
Sedangkan menurut Zamakhsyari Dhofier pesantren terbagi dua yaitu:
  1. Pesantren salaf adalah lembaga pesantren yang mempertahankan pengajaran kitab-kitab Islam klasik (salaf) sebagai inti pendidikan. Sedangkan sistem madrasah ditetapkan hanya untuk memudahkan sistem sorongan yang dipakai dalam lembaga-lembaga pengajian bentuk lama, tanpa mengenalkan pengajaran pengetahuan umum.
  2. Pesantren khalaf adalah lembaga pesantren yang memasukkan pelajaran umum dalam kurikulum madrasah yang dikembangkan, atau pesantren yang menyelenggarakan tipe-tipe sekolah umum seperti SMP, SMA, dan bahkan perguruan tinggi dalam lingkungannya.[8]

Untuk melihat pergeseran bentuk pondok pesantren pada zaman dahulu hingga sekarang, dapat diklafikasikan dari tiga tipologi pondok pesantren yang pernah berkembang, yaitu :
a)      Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam, yang pada umumnya pendidikan dan pengajaran tersebut diberikan dengan cara non klasikal (sistem bandungan dan sorongan), dimana seorang kyai mengajar santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh ulama-ulama besar sejak abad pertengahan, sedangkan para santri biasanya tinggal dalam pondok atau asrama dalam pesantren tersebut.
b)      Pesantren adalah lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam yang pada dasarnya sama dengan pondok pesantren tersebut di atas, tetapi para santrinya tidak disediakan pondokan di komplek pesantren, namun tinggal tersebar di sekitar penjuru desa sekeliling pesantren tersebut (santri kalong) dimana cara dan metode pendidikan dan pengajaran agama Islam diberikan dengan sistem weton, yaitu para santri dating berduyun-duyun pada waktu-waktu tertentu.
c)      Pondok pesantren dewasa ini merupakan lembaga gabungan antara sistem pondok dan pesantren yang memberikan pendidikan dan pengajaran agama Islam dengan sistem bandungan, sorongan ataupun wetonan, dengan para santri disediakan pondokan ataupun merupakan santri kalong yang dalam istilah pendidikan pondok pesantren modern memenuhi kriteria pendidikan nonformal serta menyelenggarakan juga pendidikan formal berbentuk madrasah dan bahkan sekolah umum dalam berbagai bentuk tingkatan dan aneka kejuruan menurut kebutuhan masyarakat masing-masing[9].

Hal yang penting untuk diingat adalah bahwa pondok pesantren memiliki program pendidikan yang disusun sendiri (mandiri) di mana program ini mengandung proses pendidikan formal, non formal maupun informal yang berlangsung sepanjang hari dalam satu pengkondisian di asrama. Sehingga dari sini dapat dipahami bahwa pondok pesantren secara institusi atau kelembagaan dikembangkan untuk mengefektifkan dampaknya, pondok pesantren bukan saja sebagai tempat belajar melainkan merupakan  proses hidup itu sendiri, pembentukan watak dan pengembangan sumber daya.[10]
Perubahan dan perkembangan sistem  pendidikan pondok pesantren dipengaruhi beberapa faktor selain tuntutan zaman, seperti; tuntutan kesiapan pondok pesantren mengimbangi lembaga pendidikan lain yang dianggap siap pakai. Di samping itu ada hal lain yang menyebabkan sistem pondok pesantren mengalami pergeseran, seperti; modernisasi sistem pendidikan, faktor penjajahan dan sebagainya. Kendatipun terdapat pergeseran dan perubahan, sistem yang dikembangkan pondok pesantren, subtansinya tidak mengalami perubahan. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan masih tetap dipertahankan, sementara beberapa pondok pesantren berjalan dengan segala tradisi yang mewarisinya, secara turun temurun tanpa variasi.
2.  Dasar dan Tujuan Pendidikan Pondok Pesantren

Sebagai institusi pendidikan, pondok pesantren di Indonesia harus memiliki landasan yang jelas secara yuridis. Hal ini memiliki implikasi terhadap akreditas sebuah lembaga tersebut, akreditasi tersebut terkait dengan pengakuan alumni pondok pesantren itu sendiri. Pada awal-awal tumbuh dan berkembangnya pondok pesantren, akreditas sudah cukup bila kyai memberikan “ijazah” terhadap santri. Tuntutan zaman menghendaki perubahan dan akreditas dalam bentuk lain, oleh sebab itu pondok pesantren harus mempunyai legalitas.
Keberadaan sebuah institusi di Indonesia harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak keluar dari perundang-undangan yang berlaku. Seperti institusi lain, pondok pesantren (lembaga pendidikan) memiliki landasan yuridis formal yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, khususnya bab II pasal 2 dan 3 :
“Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[11]

Landasan yang disebutkan di atas memuat prinsip-prinsip umum pendidikan dan hak setiap warga negara dalam memperoleh dan memajukan pendidikan. Memperoleh pendidikan bisa didapati melalui lembaga pendidikan yang disediakan oleh pemerintah dan swasta. Sedangkan memajukan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk menyediakan institusi pendidikan yang dikelola oleh pihak swasta.
Pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan swasta yang didirikan oleh perseorangan (kyai) sebagai figur central yang berdaulat menetapkan tujuan pendidikan pondoknya adalah mempunyai tujuan tidak tertulis yang berbeda-beda. Sikap filosofis para kyai secara individual tidak sama, ada yang luas ada yang sempit. Tujuan tersebut dapat diasumsikan sebagai berikut:
1.      Tujuan khusus : “mempersiapkan para santri untuk menjadi orang yang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kyai yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat”.
2.      Tujuan umum : “membimbing anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi mubaligh Islam dalam masyarakat melalui ilmu dan amalnya”.[12]
Menurut Muzayyin Arifin tujuan pondok pesantren dapat dikelompokkan pada dua kategori, yaitu :
1.   Tujuan umum
Membentuk mubalig-mubalig Indonesia berjiwa Islam yang pancasialis yang bertakwa, yang mampu baik rohaniah maupun jasmaniah mengamalkan ajaran agama Islam bagi kepentingan kebahagiaan hidup diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa, serta negara Indonesia.
  1. Tujuan khusus/Intermediair
a.       Membina suasana hidup keagamaan dalam pondok pesantren sebaik mungkin sehingga terkesan pada jiwa anak didiknya (santri)
b.      Memberikan pengertian keagamaan melalui pengajaran ilmu agama Islam
c.       Mengembangkan sikap beragama melalui praktik-praktik ibadah
d.      Mewujudkan ukhuwah Islamiah dalam pondok pesantren dan sekitarnya.
e.       Memberikan pendidikan keterampilan, civic dan kesehatan, serta olah raga kepada anak didik
f.       Mengusahakan terwujudnya segala fasilitas dalam pondok pesantren yang memungkinkan pencapaian tujuan umum tersebut.[13]
Pendidikan dan pembinaan pada setiap pondok pesantren memiliki tujuan sendiri-sendiri yang menjadi ciri khasnya. Namun menurut Nurcholish Madjid, ketidaktegasan pondok pesantren dalam merumuskan tujuan dan langkah pembinaan yang menjadikan pesantren sering tertinggal bila dibandingkan dengan pendidikan umum. Faktor yang dianggap mempengaruhi kaburnya tujuan pendidikan pondok pesantren sering dipengaruhi semangat pendiri pondok pesantren.[14]
Menurut Nurcholish Madjid, tujuan pembinaan santri pada pondok pesantren adalah “membentuk manusia yang memiliki kesadaran tinggi bahwa ajaran Islam merupakan nilai-nlai yang bersifat menyeluruh. Selain itu produk pesantren diharapkan memiliki kemampuan tinggi untuk mengadakan respons terhadap tantangan-tantangan dan tuntutan-tuntutan hidup dalam konteks ruang dan waktu”.[15]

Jika mengikuti tujuan yang dikemukakan oleh Nurcholish, tergambar bahwa semua pondok pesantren telah mampu menjadikan manusia memiliki kesadaran Islam adalah nilai yang mencakup seluruh kehidupan. Tetapi bila dilihat dari kesiapan pondok pesantren dalam melakukan pembinaan dan pendidikan untuk menjawab tantangan zaman, tidak seluruh pondok pesantren mampu. Hal ini disebabkan oleh orientasi dan motivasi pondok pesantren tersebut.
Oleh sebab itu perumusan kembali metode pembinaan dan pendidikan santri pada pondok pesantren sehingga memiliki kesiapan dalam menjawab tantangan zaman. Pembinaan dan pendidikan menjadi bagian terpenting dalam mewujudkan keberhasilan, sehingga perlu penyisipan aspek umum yang dianggap penting. Dengan demikian, pendidikan dan pembinaan santri pada pondok pesantren lebih bersifat holistik.


[1] Hasbullah, Kapita Selekta Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 1999), h. 40
[2] http://muslim-madjid.blog. Friendster. com/tulisan artikel
[3] Departemen Agama RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah, (Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2003), h. 1
[4] Mujamil Qamar, Pesantren dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi, (Jakarta : Erlangga, 2005), h. 2
[5] Ibid
[6] Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Proyek Peningkatan Pendidikan Luar Sekolah pada Pondok Pesantren, Pola Pengembangan Pondok Pesantren, (Jakarta : 2003), h. 24-25
[7] Departemen Agama RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah, op. cit, 29-30
[8] Wahjoetomo, Perguruan Tinggi Pesantren Pendidikan Alternatif Masa Depan, (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), Cet pertama, h. 83-87
[9] Hasbullah, loc, cit, h. 45-46
[10] Departemen Agama RI, op, cit, h. 83
[11]  Menteri Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, tentang SISDIKNAS, (Jakarta : Sinar Grafika, 2003), h. 5-6
[12] M. Arifin, Kafita Selekta Pendidikan islam (Islam dan Umum), (Jakarta, Bumi Aksara, 1995), h. 248
[13] Ibid, h. 249-250
[14] Nurcholish Madjid, Bilik-Bilik Pesantren Sebuah Potret Perjalanan, ( Jakarta : Paramadina, 1997), h. 6
[15] Ibid, h. 6

6 comments:

  1. Titip tulisan pesantrenku gan
    http://aminmaulani.blogspot.co.id/2016/06/pesantren.html

    ReplyDelete
  2. Yth: Bapak /Ibu

    Assalamualaikum.wr.wb..Dengan mengharap ridho Allah SWT saya selaku pengurus Pondok santri dan yatim piatu Ahmad Abdul Azis Desa. Penggaron lor kec. Genuk.
    Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami.
    Kami mengajukan permohonan infaq,sedekah,dan wakaf, untuk pembangunan pondok santri dan mess yatim piatu Ahmad Abdul Azis. kepada bapak/ibu dermawan dan hartawan.
    Adapun luas lahan dan dana untuk pembangunan yang kami butuhkan yaitu Rp. 350.000.000 dengan lahan ukuran tanah 350 m² dan bangunan pagar keliling, ruang ruang asrama dan pembelajaran agama, pelatihan ketrampilan kerja.
    Sementara dari kami baru terkumpul Rp.10.250.000.
    Sehubungan dengan hal tersebut kami sangat mengharapkan do'a dan bantuan partisipasi nya insya allah akan menjadikan amal jarizah kita kelak di akhirat.
    Demikian yang dapat kami haturkan semoga Allah meridhoi dan membalas amal ibadah kita semua dengan yang lebih baik ..Amin ya robbal alamin.
    Wassalamualaikum.wr.wb..
    Untuk layanan infaq.sedeka dan wakaf bisa tersalurkan via
    tlp~081393796674
    Ke rek pengurus :
    *Rek BCA : 2466007461 a.n Ahmad Abdul Azis
    *Rek Bank Jateng : 6023016160 a. n. Ahmad abdul Azis

    Berapapun jumlah nominal yang Bapak Ibu, berikan kepada kami, insyaAllah, Allah menggantinya dengan limpahan rejeki, kebaikan amal sholeh, serta limpahan do'a yang tidak akan putus di dunia dan akherat, sampai kami dan para santri kami mendoakan serta pondok santri panti asuhan kami berdiri.
    Amin... ��

    ReplyDelete
  3. Yth: Bapak /Ibu

    Assalamualaikum.wr.wb..Dengan mengharap ridho Allah SWT saya selaku pengurus Pondok santri dan yatim piatu Ahmad Abdul Azis Desa. Penggaron lor kec. Genuk.
    Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami.
    Kami mengajukan permohonan infaq,sedekah,dan wakaf, untuk pembangunan pondok santri dan mess yatim piatu Ahmad Abdul Azis. kepada bapak/ibu dermawan dan hartawan.
    Adapun luas lahan dan dana untuk pembangunan yang kami butuhkan yaitu Rp. 350.000.000 dengan lahan ukuran tanah 350 m² dan bangunan pagar keliling, ruang ruang asrama dan pembelajaran agama, pelatihan ketrampilan kerja.
    Sementara dari kami baru terkumpul Rp.10.250.000.
    Sehubungan dengan hal tersebut kami sangat mengharapkan do'a dan bantuan partisipasi nya insya allah akan menjadikan amal jarizah kita kelak di akhirat.
    Demikian yang dapat kami haturkan semoga Allah meridhoi dan membalas amal ibadah kita semua dengan yang lebih baik ..Amin ya robbal alamin.
    Wassalamualaikum.wr.wb..
    Untuk layanan infaq.sedeka dan wakaf bisa tersalurkan via
    tlp~081393796674
    Ke rek pengurus :
    *Rek BCA : 2466007461 a.n Ahmad Abdul Azis
    *Rek Bank Jateng : 6023016160 a. n. Ahmad abdul Azis

    Berapapun jumlah nominal yang Bapak Ibu, berikan kepada kami, insyaAllah, Allah menggantinya dengan limpahan rejeki, kebaikan amal sholeh, serta limpahan do'a yang tidak akan putus di dunia dan akherat, sampai kami dan para santri kami mendoakan serta pondok santri panti asuhan kami berdiri.
    Amin... ��

    ReplyDelete
  4. Yth: Bapak /Ibu

    Assalamualaikum.wr.wb..Dengan mengharap ridho Allah SWT saya selaku pengurus Pondok santri dan yatim piatu Ahmad Abdul Azis Desa. Penggaron lor kec. Genuk.
    Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami.
    Kami mengajukan permohonan infaq,sedekah,dan wakaf, untuk pembangunan pondok santri dan mess yatim piatu Ahmad Abdul Azis. kepada bapak/ibu dermawan dan hartawan.
    Adapun luas lahan dan dana untuk pembangunan yang kami butuhkan yaitu Rp. 350.000.000 dengan lahan ukuran tanah 350 m² dan bangunan pagar keliling, ruang ruang asrama dan pembelajaran agama, pelatihan ketrampilan kerja.
    Sementara dari kami baru terkumpul Rp.10.250.000.
    Sehubungan dengan hal tersebut kami sangat mengharapkan do'a dan bantuan partisipasi nya insya allah akan menjadikan amal jarizah kita kelak di akhirat.
    Demikian yang dapat kami haturkan semoga Allah meridhoi dan membalas amal ibadah kita semua dengan yang lebih baik ..Amin ya robbal alamin.
    Wassalamualaikum.wr.wb..
    Untuk layanan infaq.sedeka dan wakaf bisa tersalurkan via
    tlp~081393796674
    Ke rek pengurus :
    *Rek BCA : 2466007461 a.n Ahmad Abdul Azis
    *Rek Bank Jateng : 6023016160 a. n. Ahmad abdul Azis

    Berapapun jumlah nominal yang Bapak Ibu, berikan kepada kami, insyaAllah, Allah menggantinya dengan limpahan rejeki, kebaikan amal sholeh, serta limpahan do'a yang tidak akan putus di dunia dan akherat, sampai kami dan para santri kami mendoakan serta pondok santri panti asuhan kami berdiri.
    Amin... ��

    ReplyDelete
  5. artikelnya bagus silahkan mampir juga di blog saya darul madinah

    ReplyDelete