Monday, March 4, 2019

GURU P A I



A.    GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
1.      Tugas Dan Tanggung Jawab Guru Pendidikan Agama Islam
Dalam konteks pendidikan Islam, pendidik disebut “Murabbi, Mu’alim, Muaddib.[1] Istilah “murabbi” sering ditemukan dalam kalimat yang orientasinya lebih mengarah kepada pemeliharaan baik yang bersifat jasmani maupun rohani. Sedangkan istilah “mu’alim” orientasinya adalah seorang pendidik itu harus “alimun” atau ilmuwan yang mengusai ilmu, memiliki kreatifitas dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan ilmu. Kemudian konsep “ta’dib mencakup pengertian integrasi antara ilmu dengan amal.
Sebagai pendidik, guru PAI mempunyai tugas dan tanggung jawab yang harus diimplikasikan dalam kegiatan belajar mengajar. Secara umum tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh guru adalah mengajak orang lain untuk berbuat baik. Tugas tersebut identik dengan dakwah Islamiyah yang bertujuan mengajak umat Islam untuk berbuat baik. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
Artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.[2]

Ahmad Mustafa Al-Maraghi mengungkapkan, “Orang yang diajak bicara dalam hal ini adalah umat yang mengajak kepada kebaikan yang mempunyai dua tugas, yaitu menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat mungkar”.[3] Hal yang sama juga terdapat dalam tafsir Al-Azhar, yang menerangkan bahwa “Suatu umat yang menyediakan dirinya untuk mengajak atau menyeru manusia berbuat kebaikan, menyuruh berbuat yang ma’ruf yaitu yang patut, pantas, sopan, dan mencegah dari yang mungkar”.[4]
Hal ini menunjukkan adanya kesamaan antara tugas yang dilaksanakan guru agama dengan mubaligh/da’i yaitu sama-sama mengajak kepada kebaikan. Oleh karena itu pendidik mendapatkan kemulian dan derajat yang tinggi disisi Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mujadalah : 11[5]
Æìsùötƒ ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_uyŠ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÊÊÈ  
Artinya : Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Berdasarkan ayat diatas, Ahmad Mustafa Al-Maraghi mengemukakan dalam tafsirnya Al-Maraghi bahwa “Allah meninggikan derajat orang-orang mukmin yang mengikuti perintah-Nya dan perintah-perintah Rasul, khususnya orang-orang yang berilmu”.[6]
Sebagai pendidik, guru mempunyai tugas dan tanggung jawab termasuk guru Pendidikan Agama Islam. M.Althiyah Al-abrasyni yang mengutip pendapat Imam Ghazali mengemukakan bahwa:
a)      Harus menaruh rasa kasih sayang terhadap murid dan memperlakukan mereka seperti perlakuan terhadap anak sendiri
b)      Tidak mengharapkan jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi bermaksud dengan mengajar itu mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
c)      Berikanlah nasehat kepada murid pada setiap kesempatan, bahkan gunakanlah setiap kesempatan itu untuk menasehati dan menunjukinya.
d)     Mencegah murid dari akhlak yang tidak baik dengan jalan halus dan jangan mencela.
e)      Seorang guru harus menjalankan ilmunya dan jangan berbeda kata dengan perbuatannya.[7]
Sebagaimana tugas dan tanggung jawab guru yang diungkapkan diatas menunjuk bahwa tugas dan tanggung jawab itu mesti dilaksanakan ketika seorang guru melaksanakan proses belajar mengajar.
Menurut Peters tugas dan tanggung jawab guru terdiri dari 3 macam yaitu:
a)      Guru Sebagai Pengajar
Dalam hal ini guru harus mampu merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Guru dituntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis dalam mengajar, serta menguasai bahan pengajaran.
b)      Guru Sebagai Pembimbing
Guru bertugas membantu siswa memecahkan masalah yang dihadapinya. Hal ini tidak hanya berhubungan dengan penyampaian ilmu pengetahuan tetapi juga berhubungan dengan pengembangan kepribadian dan pembentukan akhlak siswa.
c)      Guru Sebagai Administrator Kelas
Sebagai administrator kelas guru bertugas mengatur pelaksanaan proses belajar mengajar yang berlangsung di dalam kelas.[8]
Disamping itu, tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan guru PAI adalah:
a)      Menanamkan aqidah yang benar dan memantapkan kualitas iman siswa pada saat proses belajar mengajar
b)      Memberikan nasehat kepada anak didik
c)      Lembut kepada anak didik dan mengajarnya dengan metode yang bagus
d)     Tidak menyebutkan nama secara langsung ketika memberi teguran
e)      Memberi salam kepada anak didik sebelum dan setelah pelajaran
f)       Menerapkan sistem sanksi pada saat mengajar
g)      Memberikan penghargaan kepada anak didik.[9]
Dari pernyataan diatas, jelaslah bahwa tugas dan tanggung jawab guru Pendidikan Agama Islam bukan hanya sekedar mengajar, tapi menyampaikan ajaran Allah dan sunnah rasul juga membentuk kepribadian siswa agar menjadi anak yang sholeh, sebagai motivator dan juga sebagai orang tua yang baik di sekolah.
2.      Kemampuan Yang Harus Dimiliki Guru Pendidikan Agama Islam
Dalam proses belajar mengajar guru adalah orang yang memberikan pelajaran kepada siswa. Untuk mencapai tujuan pendidikan maka seseorang guru harus mempunyai kemampuan, keterampilan dalam mengajar, dan melaksanakan tugas-tugas seorang guru. Agar guru mampu mengajar, membimbing, mengarahkan, dan mengaktifkan siswa didalam kelas ketika terjadi proses belajar mengajar, sehingga tujuan yang diharapkan dalam mengajar dapat tercapai dengan baik.
Seorang guru harus memiliki kemampuan-kemampuan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan merubah tingkah laku peserta didiknya baik secara kognitif, efektif maupun psikomotornya agar siswa menjadi anak yang shaleh, berilmu dan berguna bagi agama dan bangsa.
Ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
a.       Menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah
b.      Menguasai bahan pendalaman atau aplikasi bidang studi
c.       Menguasai proses belajar mengajar
1)      Merumuskan tujuan instruksional
2)      Mengenal dan dapat menguraikan metode mengajar
3)      Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat
4)      Melaksanakan program belajar mengajar
5)      Mengenal kemampuan anak didik
6)      Melaksanakan dan merencanakan pengajaran remedial.
d.      Mengelola Kelas
1)      Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran
2)      Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi
e.       Menggunakan media atau sumber
1)      Mengenal dan memilih serta menggunakan sumber
2)      Membuat alat-alat bantu yang sederhana
3)      Mengelola laboratorium untuk proses belajar mengajar
4)      Mengembangkan laboratorium
5)      Menggunakan Perpustakaan
f.       Menguasai landasan kependidikan
1)      Mengelola interaksi belajar mengajar
2)      Menilai prestasi siswa
g.      Menguasai fungsi program layanan dan hubungan sekolah
1)      Menyelenggarakan layanan dan bimbingan sekolah
2)      Menguasai fungsi program layanan dan bimbingan sekolah
h.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
i.        Memahami prinsip-prinsip dan penafsiran hasil penelitian pendidikan guru untuk keperluan pengajaran.[10]
Kemampuan yang dikemukakan diatas berkaitan dengan pelaksanaan pengajaran dan pengembangan kemampuan dalam mengajar. Seorang guru harus mengajar dengan dilandasi oleh sikap dan keyakinan pengabdian terhadap agama dan bangsa, agar dapat mengajar dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan, untuk itu guru harus dapat melaksanakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
Disamping itu ada tiga kemampuan yang harus dimiliki oleh guru yaitu:
a.       Kompetensi Personal (Kepribadian)
Kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa dan berwibawa menjadi teladan bagi siswa atau peserta didiknya dan berakhlak mulia.[11] Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang tidak dapat dinafikan keberadaannya karena kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik atau pembina yang baik atau tidak bagi siswanya.
Guru sebagai pendidik, disamping melaksanakan tugas pengajaran juga membentuk kepribadian peserta didik dengan melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pembimbing serta membina akhlak menumbuhkan dan mengembangkan keimanan dan ketakwaan siswa, karena itu guru sebagai pendidik harus memiliki kepribadian yang baik, yang dapat dijadikan sebagai contoh teladan dalam kehidupan peserta didik.
Dengan demikian kompetensi kepribadian adalah melekatkan nilai-nilai pendidikan yang hendak diberikan guru kepada siswa melalui penampilan dan tingkah laku dalam segala segi dan aspek kehidupan peserta didik.[12]
Cece Wijaya dan A Tabrani Rusyan mengatakan bahwa kemampuan pribadi pendidik itu adalah:
1.      Kemampuan dan integrasi pribadi
2.      Peka terhadap perubahan
3.      Berfikir alternative
4.      Adil, jujur dan objektif
5.      Disiplin dalam melaksanakan tugas
6.      Ulet dan tekun
7.      Berusaha memperoleh hasil dengan sebaik-baiknya
8.      Simpatik, menarik, luwes dan bijaksana
9.      Bersifat terbuka
10.  Kreatif
11.  Berwibawa[13]

b.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik atau siswa yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan memotivasi siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pendagogik ini membuat pemahaman akan sifat, ciri anak didik dan perkembangannya, seperti mengerti akan beberapa konsep pendidikan yang berguna untuk membantu siswa dan menguasai beberapa metodologi pengajaran yang sesuai dengan bahan dan perkembanan siswa, serta menguasai sistem evaluasi tepat dan baik dapat semakin meningkatkan kemampuan siswa.[14]
Dengan demikian kompetensi pendagogik adalah kemampuan seseorang guru di bidang pengetahuan yang diajarkannya dan ahli dalam tugas mendidik peserta didiknya. Banyak kita lihat guru yang ahli mengajar tetapi kurang memperhatikan segi-segi mendidik.
c.       Kompetensi Sosial
Pendidik adalah sosok yang dipandang mulia oleh masyarakat, tidak jarang masyarakat beranggapan bahwa pendidik adalah orang  yang paling sempurna dalam segala hal seperti kepribadian dan ilmu. Dalam berhubungan dengan masyarakat pendidik dituntut untuk dapat mengantarkan peserta didiknya menuju keberhasilan
Kompetensi sosial yaitu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi sosial yang baik dengan murid, sesame guru, karyawan  dan masyarakat.[15]Pada dasarnya keberhasilan pendidikan terwujud bukan karena guru saja, tetapi harus ada kerjasama yan baik dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, maka pendidik harus mempunyai kemampuan sosial dalam mengajar yang efektif, karena dengan mempunyai kemampuan tersebut tujuan yang diharapkan dalam pendidikan dapat tercapai dan  hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan baik dan lancar.
d.      Kompetensi Profesional
Yaitu guru harus memiliki ilmu pengetahuan yang luas dalam bidang studi yang akan diajarkannya serta penguasaan metodologi.  Dalam artian guru memiliki ilmu pengetahuan, konsep teoritik, maupun memiliki metode serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.


[1] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), cet ke-3, hal 84
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahan, (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Qur’an, 1989), hal. 93
[3] Ahmad Al-Mustafa Al-Maraghi, Terjemahan Tafsir Al-Maraghi, Juz IV, (Semarang : Toha Putra, 1986), hal. 31
[4] Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz IV, (Jakarta : PT Pustaka Panjimas, 1983). H. 31
[5]Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Qur’an, 1989), hal. 910
[6] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi (Semarang: CV Toha Putra, 1989), Juz 28 hal. 26
[7] M. Athiyah Al-Abrasi, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1979), H. 101
[8] Nana Sudjana, Dasar-Dasar Belajar Mengajar, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1989), Hal 14-16
[9] Fuad Bin Abdul Azz Asy-Syalhub, Begini Menjadi Guru, (Jakarta : Darul Haq, 2008), Hal 53
[10] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung : Remaja Rosda Karya : 1992), h. 35
[11] Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan. (Jakarta : Sinar Grafika, 2005), h. 68
[12] Sasmi Nelwati, Dasar-Dasar Kependidikan, (Padang : IAIN IB Press, 2007), Cet ke-2, h. 117-118
[13] Cece Wijaya dan A Tabrani Rusyan, Kemampuan Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya), hal 13
[14] Paul Suparno, guru demokratis di era reformasi pendidikan, (jakarta : PT grafindo, 2003), h. 522
[15] Suharsimi Arikunto, Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi, (Jakarta : Rineka Cipta, 1990), H. 239

1 comment: